Download skripsi tentang hukum islam
Abdullah Syukri Zarkasyi, Bapak K. Hasan Abdullah Sahal, Bapak K. Syamsul Hadi Abdan, dan Bapak K. Syamsuddin Basyir, S. Ag atas bimbingan dan restunya bisa menjadi alumni Pondok Modern Darussalam Gontor. Seseorang yang spesial yang selalu mendukung dan mendoakan setiap waktu.
Penulis mempunyai saudara kandung yaitu satu orang kakak perempuan bernama Anna Amiellia dan satu orang adik perempuan bernama Siti Nurhaliza. Penulis mempunyai riwayat pendidikan pada : 1. Rawajitu Timur, Kab. Tulang Bawang, tahun ; 2. Tulang Bawang, tahun ; 3. Pondok Modern Darussalam Gontor, tahun ; 4. Universitas Darusslam Unida , mengambil ptogram Studi Menejemen Bisnis, hanya 1 tahun sebagai pengabdian memenuhi syarat pengambilan ijazah Gontor, tahun ; 5.
Shalawat serta salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang setia kepadanya hingga akhir zaman. Atas semua pihak dalam proses penyelesaian skripsi ini, tak lupa penulis haturkan terima kasih sebesar-besarnya. Scara rinci ungkapan terimakasih itu disampaikan kepada : 1. Bapak Dr. Khairuddin, M. Bapak Khoiruddin M. I dan Ibu Juhrotul Khulwah, M. Bapak Drs. Irwantoni, M. Mohammad Rusfi, M. Kepala Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung dan pengelola perpustakaan yang telah memberikan informasi, data, referensi dan lain- lain; 8.
Teman-teman seperjuanganku tersayang Muamalah F yang senantiasa bersama dari awal menempuh bangku kuliah sampai detik ini; 9. Teman-teman KKN Kuliah Kerja Nyata kelompok penempatan Desa Bontor, Banyumas, Pringsewu yang telah menjadi keluarga solid untuk membangun generasi anak-anak dan masyarakat Desa Bontor yang berkarakter dan religius; Almamater tercinta.
Oleh karena itu, untuk kiranya untuk dapat memberikan masukian dan saran-saran, guna melengkapi skripsi ini. Akhirnya, diharapkan betapapun kecilnya skripsi ini, dapat menjadi sumbangan yang cikup berarti dalam pengembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu-ilmu dibidang keislaman. Penegasan Judul Alasan Memilih Judul Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Tujuan dan Kegunaan Penelitian Metode Penelitian Riba Dalam Islam Al-Qardh Sebagai Bentuk Akad Pengertian dan Dasar Hukum Al-Qardh Rukun dan SyaratAl-Qardh Macam-macam Al-Qardh Ketentuan Al-Qardh Hukum Islam Tentang Riba Gambaran Umum Aplikasi Uang Teman 1.
Aplikasi Uang Teman Sejarah Adanya Aplikasi Uang Teman Latar Belakang Pinjaman Online Penegasan Judul Sebelum menguraikan pembahasan lebih lanjut, maka perlu adanya penegasan terhadap arti dan makna dari beberapa istilah yang terkait dengan tujuan penelitian ini.
Dengan penegasan judul tersebut diharapkan tidak akan terjadi kesalah pahaman terhadap pemaknaan judul dari beberapa istilah yang digunakan. Tinjauan adalah hasil meninjau; pandangan; pendapat sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam. Bulan Bintang, , hlm. Hutang piutang Online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Penyedia pinjaman ini adalah lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi. Uang Teman merupakan penyedia pinjaman uang mikro jangka pendek untuk mereka yang membutuhkan kredit tanpa jaminan yang mudah dan cepat.
Dari penegasan judul di atas dapat ditarik pengertiannya bahwa yang dimaksud dengan judul tersebut adalah bagaimana pandangan hukum Islam tentang hutang piutang secara online melalui aplikasi uang teman. Alasan Memilih Judul 1. Alasan Objektif Layanan hutang piutang secara online terus berkembang menjamur. Banyaknya aplikasi yang melayani pinjaman uang jangka pendek tanpa jaminan dengan mudah dan cepat antara lain yaitu dari Aplikasi Uang Teman.
Uang Teman ini telah beroprasi sejak bulan April Berhutang dengan meminjam uang secara online melalui aplikasi Uang Teman ini memiliki akibat membayar bunga yang besar hingga denda dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dapat merugikan nasabah. Alasan Subjektif a.
Judul penelitihan ini sesuai dengan bidang ilmu yang dikaji oleh penulis pada program studi muamalah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Tersedianya referensi untuk membahas judul tersebut dan lokasi penelitian yang mudah dijangkau. Salah satu yang diatur adalah masalah aturan atau hukum, baik yang berlaku secara individual maupun sosial, atau lebih tepatnya Islam mengatur kehidupan bermasyarakat. Adanya penjelasan itu perlu, karena manusia memang sangat membutuhkan keterangan masalah tersebut dari kedua sumber utama hukum Islam. Juga karena manusia memang membutukan makanan untuk memperkuat kondisi tubuh, membutuhkan pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan lainnya yang digolongkan sebagai kebutuhan primer yaitu kebutuhan pokok dan kebutuhan sekunder manusia dalam hidupnya.
Kebutuhan manusia beragam, terus bertambah dan meningkat. Mulai dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan lainya seperti pembiyayaan rumah sakit, anak sekolah, dan dana tambahan untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Pemenuhan kebutuhan ini salah satunya dengan jalan meminjam uang ke saudara, teman, ataupun ke lembaga keuangan. Kegiatan hutang piutang dengan cara meminjam uang adalah salah satu kebutuhan manusia dimana kegiatan ini telah dilakukan masyarakat sejak masyarakat mengenal uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Hampir seluruh masyarakat telah menjadikan tradisi pinjam-meminjam uang sebagai salah satu cara untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan meningkatkan taraf kehidupan mereka. Oleh karena itu manusia disebut makhluk sosial yang artinya makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain. Keadaaan seperti ini menjadikan peluang bagi mereka yang memiliki kemampuan dalam bidang informatika untuk mendirikan lembaga keuangan berbasis internet yang dapat bertransaksi secara online dengan mudah dan cepat.
Bagi pemodal ini adalah peluang bisnis yang sangat menjanjikan melihat akan kebutuhan masyarakat terus meningkat. Bagi negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia ini, masih banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara yang praktis, contohnya saja meminjam uang meskipun dengan cicilan yang besar.
Seiring majunya teknologi di era modern hampir semua transaksi dapat dilakukan melalui jaringan internet secara online, bahkan dalam transaksi peminjaman uang tunai yang dapat dilakukan secara mudah menggunakan aplikasi di android maupun ios. Maka timbul berbagai macam aplikasi hutang piutang online salah satunya Aplikasi Uang Teman. Keadaan kantor sangat tidak terlihat, berhubung hanya sebuah ruko pada sebuang gang pinggir Jalan Pulau Damar, tanpa spanduk atau tulisan yang menunjukan nama sebagai identitas kantor.
Sekalinya buka barulah disediakan banner bongkar pasang yang bertuliskan tentang Aplikasi Uang Teman atau banner logo dari Aplikasi tersebut. Jika ruko telah tutup maka terlihat bersih dan tidak ada yang tahu ternyata ruko tersebut adalah kantor cabang Uang Teman. Berdasarkan fenomena di atas, masalah ini dapat dikaji lebih lanjut mengenai apakah peminjaman uang secara online menggunkan aplikasi Uang Teman ini tergolong dalam jenis akad hutang-piutang kategori pinjaman yang sudah sesuai dengan syariat islam atau belum.
Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka perlu dirumuskan fokus permasalahan yang akan dibahas nanti. Adapun yang menjadi permasalahan pokok yaitu : 1. Bagaimana praktek hutang piutangsecara online melalui aplikasi Uang Teman? Bagaimana pandangan hukum Islam berkenaan dengan praktek hutang piutangsecara online melalui aplikasi Uang Teman? Tujuan dan Kegunaan Penelitian Berdasarkan dari rumusan masalah diatas terdapat beberapa tujuan dan kegunaan dalam penulisan proposal ini di antaranya : 1.
Tujuan Penelitian Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: a. Untuk mengetahui praktek hutang piutang uang secara online melalui aplikasi Uang Teman. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam berkenaan dengan hutang piutangsecara online melalui aplikasi Uang Teman. Kegunaan Penelitian Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Kegunaan secara teoritis Hasil penelitian ini nantinya di harapkan dapat memberikan konstribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, terutama mengenai permasalahan dan status hukum boleh atau tidaknya terkait hutang piutang uang secara online melalui aplikasi Uang Teman ini.
Metode Penelitian 1. Jenis penelitihan Penelitian ini termasuk penelitian lapangan Field research , yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dan berusaha memaparkan pemecahan masalah yang ada berdasarkan data yang diperoleh.
Selain penelitian lapangan, dalam penelitian ini juga menggunakan penelitian kepustakaan library research , sebagai pendukung dalam melakukan penelitian, dengan menggunakan berbagai literatur kepustakaan , baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu, yang bersifat relefan dengan masalah yang diangkat untuk diteliti. Sifat Penelitihan Dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis. Penelitian deskriptif analitis adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran atau suatu kelas, peristiwa pada masa sekarang.
Populasi dan Teknik Sampling Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas subyek atau obyek yang mempunyanyi karakteristik dan kualitas tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Jadi populasi bukan hanya orang, tetapi juga objektif dan benda-benda alam yang lain. Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat dipahami bahwa populasi adalah semua unit analisis yang akan diteliti, sehingga dapat diambil kesimpulan secara umum atau seluruh objek yang akan menjadi fokus dalam penelitian.
Populasi dalam penelitian ini adalah semua yang berhubungan dengan hutang piutang secara online melalui aplikasi Uang Teman. Adapun populasi dalam penelitin ini terdiri dari 6 orang yaitu 3 orang karyawan Aplikasi Uang Teman dan 3 orang nasabah Aplikasi Uang Teman. Untuk mendapatkan subjek penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik sampling yaitu penelitian yang tidak menyelidiki semua objek, semua gejala, semua kejadian, atau peristiwa, melainkan hanya sebagian saja dari objek gejala atau kejadian yang dimaksud.
Dengan sampel yang 6 orang maka penulis dapat mengetahu dengan jelas tentang praktek berhutang secara online melalui aplikasi Uang Teman dengan demikian dapat sangat membantu dalam mengumpulkan data yang berkaitan dengan hutang piutang tersebut. Sumber Data Adapun yang menjadi fokus penelitian ini yaitu lebih mengarah pada persoalan tinjauan hukum islam terhadap pinjaman uang secara online melalui aplikasi Uang Teman.
Oleh karena itu sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagi berikut : a. Data Primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lapangan dalam hal objek yang akan diteliti atau digambarkan sendiri oleh yang hadir pada waktu kejadian. Data Sekunder merupakan bahan-bahan yang menjelaskan sumber data primer yaitu seperti hasil penelitihan, pendapat para pakar yang mngandung tema pembahasan atau hasil dari karya ilmiah.
Pengumpulan Data Wawancara interview Wawancara adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan wawancara atau pertanyaan secara langsung untuk mengetahui konsep-konsep yang berkaitan dengan peminjaman secara online melalui aplikasi Uang Teman yang terjadi di masyarakat. Jadi, wawancara adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat di kontruksikan makna dalam suatu topik tertentu.
Pengolahan Data Pengelolaan data adalah melakukan analisis terhadap data dengan metode dan cara-cara tertentu yang berlaku dalam penelitihan. Dalam metode pengolahan data ini, penulis menggunakan beberapa cara diantaranya: a. Editing Data Editing adalah teknik mengolah data dengan cara meneliti kembali data yang diperoleh apakah data yang sudah terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar, dan sudah sesuai atau relevan dengan masalah penelitian.
Klasifikasi Data Kalasifikasi data adalah mereduksi data yang ada dengan cara menyusun dan mengklarifikasi data yang diperoleh kedalam pola tertentu untuk mempermudah pembahasan.
Verifikasi Data Verifikasi data adalah mengelompokkan data dan memahami maksud dari sumber-sumber data yang diperoleh. Sistematika Data Sistematika Data adalah menempatkan data menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan masalah.
Data tersebut akan dikaji menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif ini akan lebih banyak mementingkan gambaran proses dari pada hasil. Oleh karena itu, akan dilihat dan dianalisis bagaimana gambaran aktual tentang pinjaman uang secara online melalui aplikasi Uang Teman.
Penggunaan pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena yang terjadi di masyarakat terkait dengan praktek peminjaman uang secara online malalui aplikasi Uang Teman.
Tujuannya dapat dilihat dari sudut pandang hukum Islam, yaitu agar dapat memberikan kontribusi keilmuan serta memberikan pemahaman mengenai peminjaman uang secara online malalui aplikasi Uang Teman menurut hukum Islam. Metode berfikir dalam penulisan ini menggunakan metode berfikir deduktif dan induktif. Metode deduktif yaitu metode yang mempelajari suatu gejala yang umum atau jeneralisasi yang diuraikan menjadi kaidah-kaidah yang lebih kogkrit atau khusus sedangkan metode induktif yaitu metode yang mempelajari suatu gejala yang khusus untuk medapatkan kaidah-kaidah yang berlaku di lapangan yang lebih umum mengenai fenomena yang diselidiki, maksudnya adalah cara penganalisaan terhadap data yang terkumpul dengan cara memecahkan kejadian-kejadian khusus kemudian ditarik pada kesimpulan yang umum.
Riba Dalam Islam 1. Riba dalam Sejarah Muamalah Ribawiyah sesungguhnya telah dikenal di kalangan bangsa- bangsa kuno seperti bangsa Mesir kuno, bangsa Yunani, bangsa Romawi dan bangsa Yahudi.
Filsuf-filsuf Yunani yang menentang riba ialah Plato dan Arestoteles. Larangan tersebut berlaku juga bila mereka memberikan pinjaman kepada orang-orang tidak sebangsa. Tetapi, ketentuan ini mereka ubah, larangan memungut riba hanya mereka laksanakan di kalangan sesama bangsa Yahudi, bila terdapat orang-orang miskin yang memerlukan pertolongan pinjaman uang harus mereka berikan, guna melonggarkan kesempitan-kesempitan hidup yang dialami oleh saudaranya sesama bangsa Yahudi.
Dalam sejarah berikutnya, setelah perdagangan makin meluas, pasaran mereka pun ramai, maka berlakulah kebiasaan hutang piutang dengan memakai riba dan jaminan barang gadai. Pendapat lain dikemukakan oleh Syeh Muhammad Abdullah bahwa riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya uangnya , karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Macam-macam Riba a. Riba Jahiliyah hakikatnya ialah si A mempunyai piutang kepada si B yang akan dibayar pada suatu waktu. Jika si B tidak melunasi hutang apaa waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi tempo waktu lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Contoh, seseorang menjual satu kwintal kurma dengan satu kwintal gandum atau beras dengan beras hingga waktu tertentu, atau, ia menjual sepuluh dinar emas dengan seratus dua puluh dirham perak hingga waktu tertentu. Hal-hal yang Menimbulkan Riba Dalam pelaksanaanya, maslah riba diawali dengan adanya rangsangan seseorang untuk mendapatkan keuntungan yang dianggap besar dan menggiurkan.
Dalam kaitan ini Hendi Suhendi mengemukakan, bahwa jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang, yaitu emas, perak, dan yang lainnya, maka disyaratkan sebagai berikut: a. Sama nilainya tamsul. Sama-sama tunai taqabut di majlis akad. Berikut ini merupakan contoh-contoh riba pertukaran: a. Seseorang menukar langsung uang kertas Rp.
Seseorang meminjamkan uang sebanyak Rp. Seseorang menukar seliter beras ketan dengan dua liter beras dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba sebab beras harus ditukar dengan beras sejenis dan tidak boleh dilebihin salah satunya. Jalan keluarnya ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan uangnya dugunakan untuk membeli beras dolog. Seseorang akan membangun rumah membeli batu bata, uangnya diserahkan tanggal 5 Desember , sedangkan batu batanya diambil nanti ketika pembangunan rumah dimulai, maka perbuatan itu adalah riba sebab terlambat salah satunya dan berpisah sebelum serah terima barang.
Seseorang yang menukar 5 gram emas 22 karat dengan 5 gram emas 12 karat termasuk riba walaupun sama ukurannya tetapi berbeda nilai harga atau menukarkan 5 gram emas 22 karat dengan 10 gram emas 12 karat yang harganya sama, juga termasuk riba sebab walaupun harganya sama ukurannya tidak sama. Al-Qardh Sebagai Bentuk Akad Sebelum memasuki pembahasan tentang pengertian dan dasar hukum dari Al-Qardh, di sini akan dibahas terlebih dahulu mengenai berbagai macam akad dalam Lemabaga Keauangan Syariah yang didalamnya terdapat akad qardh atau yang kita sebut hutang piutang.
Dalam konteks masalah muamalah berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari, cakupan hukum muamalat sangat luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya.
Pembahasan muamalah terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian atau akad. Jika kita kaitkan dengan sebuah bentuk kontrak, maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad menjadi hal yang terpenting.
Hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam Islam. Pada kesempatan ini akan membahas akad-akad yang digunakan di Lembaga Keuangan Syariah yang telah sering dipergunakan dalam kehiduapan sehari-hari, terlebih berkembanganya ekonomi Islam.
Tentunya ini adalah hal yang berbeda dan pastilah dalam akad itu ada beberapa penjabaran dan penjelasan bagaiman akad itu seharusnya bisa dilakukan. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya.
Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia atau mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
Adapun pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi adalah sebagai berikut: 1. Dalam bentuk meminjamkan uang Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni : 1 Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dalam bentuk meminjamkan Jasa Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni : 1 Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa muwakkil kepada penerima kuasa wakil untuk melaksanakan suatu tugas taukil atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa, keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
Memberikan Sesuatu Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad: hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain.
Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf.
Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain. Akad Tijarah Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial for propfit oriented. Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan.
Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Qardh masuk kedalam bagian akad meminjamkan sesuatu berupa uang atau jasa. Pengertian dan Dasar Hukum Al-Qardh Qardhmenurut bahasa berasal dari bahasa Arab qaradho yang berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.
II, , hlm. Atau dengan ungkapan yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta mal mitsli kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya. III, , hlm. Rozalinda, op. Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa Al-Qardh adalah pinjaman atau hutang yang diberikan kepada seseorang untuk dikembalikan lagi kepada orang yang telah meminjamkan harta, karena pinjaman tersebut merupakan potongan dari harta yang memberikan pinjaman atau hutang.
Dengan kata lain Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dalam istilah lain meminjam tanpa mengharapkan imbalan.
Adapun dasar hukum hutang piutang yaitu: a. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada- Nya-lah kamu dikembalikan. Al-Baqarah: 24 2. Artinya: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala yang banyak.
Al-Hadid: 11 25 3. Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberitaan hoax yang ketentuannya diatur dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no.
More information and software credits. Text Cover. Text Abstrak. Mengutip anggapan orang lain tanpa menyebut sumbernya. Menjiplak seluruhnya atau beberapa hasil karya orang lain, seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi. Kami ingin dengan adanya blog ini dapat bermanfaat dan bisa membantu dalam menyelesaikan karya ilmiah Anda.
Suatu usaha tak akan menjadi sia-sia kalau kita mulai dengan niat bagus dan sungguh-sungguh dalam menjalankannya, kami akan selalu terbuka kalau ada saran kritik yang membangun dari anda.
Kami tidak menunjang plagiat, seluruh hak cipta penulisan ada pada penulis ada pada cover file, file skripsi hal yang demikian disediakan sebagai rujukan dalam penulisan tugas akhir. Silahkan klik pada list dibawah ini untuk unduh skripsi cuma-cuma yang anda lakukan butuhkan.
Mojo Kab. Kandangan Kediri. Ngadiluwih Kab.
0コメント